Puluhan Buruh F-HUKATAN KSBSI Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tanjab Barat

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Puluhan Buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F HUKATAN KSBSI) Kabupaten Tanjab Barat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tanjab Barat, Senin (19/11/18) siang.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan mereka terkait dengan akan ditetapkannya besaran upah minimum kabupaten (UMK) Tanjab Barat dengan besaran yang diusulkan tidak berdasarkan survey kebutuhan hidup layak (KHL) serta dianggap hanya copy paste dari PP No. 78 dan badan pusat statistik (BPS) Republik Indonesia.

Puluhan massa buruh F HUKATAN KSBSI ini terdiri dari perwakilan beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat, mereka melakukan aksi dan orasi di depan Kantor Bupati Tanjab Barat dengan mendapatkan pengawalan ketat dari personil Kepolisian Polres Tanjab Barat, Polsek Tungkal Ilir dan Satpol PP Tanjab Barat.

Dalam orasinya, koordinator aksi, menyampaikan tuntutannya dengan pengeras suara, antara lain yakni, buruh meminta Pemkab Tanjab Barat agar memfasilitasi kerja Dewan Pengupahan Kabupaten dalam melakukan rapat per tri wulan dan melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) serta dewan pengupahan kabupaten Tanjab Barat harus melakukan tugas dan fungsinya seperti melakukan survey kebutuhan hidup layak di Tanjab Barat dan melakukan adjusment UMK berdasarkan hasil survey KHL di Tanjab Barat.

Tidak berselang lama, perwakilan buruh diterima oleh perwakilan Pejabat Pemkab Tanjab Barat. Selanjutnya, dilakukan rapat atau hearing di gedung pola atas Kantor Bupati Tanjab Barat.

BACA JUGA :

“Tampak hadir pada rapat atau hearing tersebut yakni Staf Ahli Bupati Tanjab Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kadis Naker Tanjab Barat, Kakan BPS Kuala Tungkal, Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat, Kapolsek Tungkal Ilir dan Perwakilan Buruh F HUKATAN KSBSI.

Adapun hasil rapat atau hearing tersebut dituangkan dalam berita acara, yang isinya antara lain yakni, Pemkab Tanjab Barat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Tanjab Barat akan memfasilitasi untuk melakukan pertemuan atau rapat tri wulan dewan pengupahan terkait aturan-aturan mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) dan Pemkab Tanjab Barat akan memfasilitasi dewan pengupahan untuk melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku. (ty*)

Comments
Loading...