Yan Ery : Perusahaan Diharuskan Miliki Nomor Induk Berusaha

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sampai hari ini, baru terdata 89 perusahaan di Kabupaten Tanjab Barat yang sudah mendaftar ulang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Meskipun sudah mengantongi perizinan yang lengkap, perusahaan diharuskan memiliki NIB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM,-PTSP) Yan Ery, S.Pt, M Si, ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis siang (27/9/18), pihaknya memang sempat kelabakan merubah sistem pelayanan konvensional menjadi berbasis online.

Diakui Yan Ery, sempat ada protes dari sejumlah pengusaha, lantaran merasa dipersulit dengan sistem yang ada. “Tapi ini kan bukan kemauan kami, memang ada aturan dari pusat. Sebenarnya bukan dipersulit, tapi aturannya harus ada Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai portal awal untuk pengurusan izin lainnya,” kata Yan Ery

Dijelakan dia, NIB ini dikeluarkan setelah masuk ke sisten Online Single Submition (OSS). Aplikasi ini sudah ada di Play Store. Sebenarnya, bisa didaftarkan sendiri, ataupun datang langsung ke DPM-PTSP agar didampingi dalam pendaftaran onlinenya.

BACA JUGA :

Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan NIB, tentu harus melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), BPJS dan NPWP. Data NIK akan terintegrasi dengan sistem di Dukcapil.

“Bagi yang nunggak pajaknya, NIB tidak bisa dikeluarkan. Karena sudah terintegrasi ke semua sistem. Jadi syarat utamanya, harus ada NIB baru bisa mengurus izin lainnya,” jelas Yan Heri.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tanjab Barat sendiri mulai menerapkan OSS ini sejak 11 Juli 2018 lalu. Kata Yan Heri, pihaknya pertama kali di Provinsi Jambi menerapkan sistem ini.

“Memang awalnya sulit. Tapi sekarang, sejumlah perusahaan sudah mendaftarkan sendiri. Bagi yang sudah mengantongi perizinan, cukup mendaftar saja, untuk mendapatkan NIB,” timpal Yan Heri.

Ditambahkan, Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku umum untuk semua perusahaan. Kendala yang dihadapi saat ini, bagi pengusaha yang ada di desa-desa, cukup kesulitan mengikuti sistem yang ada. Oleh sebab itu, pihaknya bersama OPD terkait melakukan sosialisasi agar sistem ini diterapkan tanpa ada pandang bulu.

“Petugas kita siap mendampingi dalam pendaftaran NIB. Silahkan datang ke kantor, nanti didampingi pengurusannya. Alhamdulillah, sekarang ini sudah berjalan, setiap hari ada yang mendaftar, baik perusahaan yang sudah mengantongi izin maupun yang baru ingin mengurus perizinan,” tandasnya.

Data yang diperoleh, setiap hari, lima sampai 10 perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP). Dihitung per tahun, ada 2500 perizinan yang dikeluarkan kantor perizinan satu pintu ini.(*)

Comments
Loading...