Tim Pokja Pencegahan Saber Pungli Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi di Tanjab Barat

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Pokja Pencegahan Saber Pungli UPP Provinsi Jambi gelar kegiatan sosialisasi di Kabupaten Tanjab Barat, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (26/9/18).

Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya Pungutan liar (Pungli) pada kantor kantor pelayanan publik di Pemkab Tanjab Barat dan Instansi lainnya.

Didamping oleh Waka Polres Tanjab Barat Kompol Hendri Agus Batubara, Tim Pokja Pencegahan Saber Pungli UPP Provinsi Jambi memimpin kegiatan sosialisasi tersebut dan diikuti oleh jajaran dan personil Polres Tanjab Barat.

Dalam penyampaian sosisalisasinya, Kasubdit Kerma Dit Binmas Polda Jambi AKBP Senopsa S. Sihotang, SE selaku narasumber kegiatan menyampaikan, faktor penyebab terjadinya Pungli adalah penyalahgunaan wewenang atau jabatan, faktor mental dan karakter, faktor ekonomi, faktor kultural dan budaya, keterbatasan sumber daya manusia dan lemahnya kontrol atau pengawasan oleh atasan.

“Maka dari itu langkah-langkah pencegahan Pungli harus dilakukan dengan mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya Pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas Pungli, menindak tegas oknum yang melakukan Pungli, melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum yang lain serta memberikan akses yang luas kepada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan,” paparnya dalam penyampaian sosialisasi

BACA JUGA :

Sementara, Irbanwil II Inspektorat Provinsi Jambi Ir. Ainul Irfan, MTP yang juga selaku narasumber dalam sosialisasnya memamparkan, Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

“Oleh karena itu, gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.

Gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas” yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;

Pada dasarnya gratifikasi adalah suap yang tertunda atau juga sering disebut “suap terselubung” Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi dalam bentuk lain seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

“Untuk kita ketahui, Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasal 128 dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001,” paparnya

Usai acara Sosialisasi yang dilakukan oleh UPP Pokja Provinsi Jambi dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Anti Pungli bersama.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Kepala BPN Tanjab Barat, Paur Sie Ornop Subdit Kerma Dit Binmas Polda Jambi, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Provinsi Jambi, Kasi Barang Bukti Kejari Tanjab Barat, Hakim PN Kuala Tungkal, Para Kasat Polres Tanjab Barat, para Kapolsek jajaran, para Kasi dan Perwira, para personel jajaran Polsek serta personil Polres Tanjab Barat. (ty*)

Comments
Loading...