Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Tanjab Barat Setujui KUPA dan PPAS Tahun 2018
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – DPRD Kabupaten Tanjab Barat menggelar rapat paripurna Istimewa tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (19/9/18).
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menyetujui KUPA dan PPAS Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018 ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepahaman oleh Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib dan Ketua DPRD Faizal Riza ST, MM dihadiri Wakil Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH, dan Ahmad Jahfar serta 25 anggota dewan, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu.
Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial MS dalam sambutannya yang disampaikan Wabup Amir Sakib mengapresiasi dan terimakasih kepada badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja keras dalam melakukan pembahasan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2018.
“Dalam konteks KUPA dan PPAS perubahan ini didasari asumsi penurunan Pendapatan Daerah terutama yang bersumber dari dana perimbangan, serta adanya penambahan alokasi belanja dan perubahan penerimaan pembiayaan daerah,”ungkap Wabup Amir.
“Perubahan APBD Tahun 2018 diperuntukan untuk tiga kebijakan utama, yaitu Rasionalisasi Kegiatan, Penghapusan beberapa kegiatan dengan pertimbangan waktu dan teknis sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan, serta usulan kegiatan baru yang strategis dan berpengaruh signifikan terhadap pencapaian taget daerah yang sebelumnya belum terakomodir pada APBD Tahun 2018,”tutupnya.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda pengambilan Sumpah Janji dan Peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sisa jabatan 2014-2019 oleh Ketua DPRD.
Ketiga anggota DPRD Tanjab Barat yang baru yakni, Muhammad Yunus S.PDi dari partai Nasional Demokrat, Arsil S.PDi dari Partai Amanat Nasional, dan mashur dari Partai Gerindra, menggantikan 3 anggota DPRD yang sebelumnya diberhentikan secara tetap. (Ty*)