Berkas Perkara 2 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Kosong Dilimpahkan ke JPU

0
Serambijambi.com, Kuala Tungkal – Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjab Barat melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Rabu (5/4/18)
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, SH, S.IK, saat dikonfirmasi mengatakan berkas perkara sudah P21 dan tahap 2, berkas dan barang bukti serta tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjab Barat untuk proses lanjutnya.
BACA JUGA : Mencuri di 8 TKP, Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Kosong di Kuala Tungkal Diciduk Polisi
Kedua tersangka masing-masing bernama IM (15) warga Jalan Siswa, Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir dan JN (14) Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 43 / III / 2018 / JBI / Res Tjb Brt / SPK,  tanggal 20 Maret 2018, Nomor : LP / B- 44 / III / 2018 / JBI / Res Tjb Brt / SPK,  tanggal 21 Maret 2018 dan Nomor : LP / B- 45 / III / 2018 / JBI / Res Tjb Brt / SPK,  tanggal 21 Maret 2018”. Tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Pandit Wasianto, SH, S.IK, Kamis (5/4/18) malam.
BACA JUGA :
Seperti diketahui sebelumnya, kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian di 8 (delapan) rumah kosong milik warga di Kuala Tungkal, kedua pelaku ini memilih rumah yang di tinggal pergi pemiliknya, lalu kedua pelaku masuk dengan cara merusak pintu atau jendela dengan menggunakan linggis kemudian kedua pelaku masuk kedalam rumah untuk mengambil barang barang berharga milik korban yang di temui di dalam rumah tersebut. “Kedua pelaku ini ditangkap oleh jajaran satreskrim Polres Tanjab Barat pada hari selasa tanggal 20 maret 2018 sekira pukul 23.00 WIB (ty*)

Comments
Loading...