Terkait Ganti Rugi ke Pelanggan, Ini Kata Kepala PLN Rayon Kuala Tungkal

0
SERAMBIJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dengan Instansi atau Pihak Terkait Perihal Permasalahan Listrik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (2/4/18) bertempat di Gedung DPRD Tanjab Barat.
RDP tersebut digelar terkait pemadam listrik yang sering terjadi atau layanan listrik yang kurang memadai di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
BACA JUGA : Rapat Dengar Pendapat Masalah Listrik Berlangsung Alot
BACA JUGA : RDP Masalah Listrik, Ini Hasilnya
Dalam rapat tersebut dari perwakilan masyarakat menuntut ganti rugi atau kompensasi kepada PLN Rayon Kuala Tungkal terkait pemadam listrik yang sering terjadi atau layanan listrik yang kurang memadai di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sehingga membuat sebagian barang elektronik masyarakat menjadi rusak.
BACA JUGA :
Terkait ganti rugi atau kompensasi yang dituntut masyarakat kepada PLN, dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara Komisi DPRD dengan instansi terkait atau pihak terkait yakni, bahwa terkait tuntutan ganti rugi dari masyarakat kepada PLN Rayon Kuala Tungkal. PLN Rayon Kuala Tungkal mengatakan bahwasanya kompensasi terhadap kerugian masyarakat harus memenuhi kriteria 4 kriteria (Banyaknya Padam, Lamanya Padam, Koreksi rekening/kWh dan Kesalahan meter) untuk dapat diganti rugi dimana hal tersebut berdasarkan pada sistem, sehingga diluar dari ketentuan tersebut tidak dapat diganti rugi/dikompensasi.

Terpisah, Kepala PLN Rayon Kuala Tungkal Bapak Tasili saat dikonfirmasi Selasa (3/4/18) sore, dirinya menjelaskan PT. PLN akan memberikan ganti rugi atau kompensasinya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2016 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) Kelistrikan.
TMP menetapkan batas maksimum pemadaman listrik. Misalnya di suatu daerah, TMP adalah 10 kali dalam sebulan, maka pemadaman tidak boleh lebih dari 10 kali dalam sebulan (TMP dihitung 1×6 jam pemadaman listrik x 10 kali dalam sebulan = 60 Jam pemadaman listrik). Kalau pemadaman listrik melampaui batas yang ditetapkan TMP, PLN baru bisa memberikan ganti rugi atau kompensasi.
Besarnya ganti rugi kompensasi yang diberikan kepada tiap pelanggan mencapai 35% dari biaya beban minimum. Misalkan untuk pelanggan listrik 2.200 VA yang dikenakan biaya beban minimum sebesar kurang lebih Rp 130.000 per bulan, maka akan mendapat kompensasi sebesar Rp 45.500 jika pemadaman lebih banyak dibanding TMP,” terang Tasili
Lanjut Tasili, Kompensasi ini akan diberikan secara otomatis ke sistem, pelanggan tidak perlu menagihnya ke PLN. Ini berlaku bagi pelanggan listrik prabayar alias token maupun pasca bayar. Untuk pelanggan pasca bayar, tagihan listriknya akan dipotong. Sedangkan pelanggan prabayar akan mendapat tambahan saat membeli pulsa listrik.
“Pasca maupun prabayar sama-sama dapat kompensasi. Dipotong tagihannya untuk yang pasca bayar, untuk yang prabayar, nanti beli token ditambah. Kompensasi itu otomatis, tidak perlu konsumennya menagih,” ujar Kepala PLN Rayon Kuala Tungkal. (Ty*)

Comments
Loading...