SERAMBIJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dengan Instansi atau Pihak Terkait Perihal Permasalahan Listrik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (2/4/18) bertempat di Gedung DPRD Tanjab Barat.
RDP tersebut digelar terkait pemadam listrik yang sering terjadi atau layanan listrik yang kurang memadai di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pantauan Serambijambi.com rapat tersebut berlangsung alot dan memakan waktu sekitar 10 jam lebih, dimulai dari pukul 13.00 WIB – 22.30 WIB. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara Komisi DPRD dengan instansi terkait atau pihak terkait yaitu:
Pertama, Bahwa terkait tuntutan ganti rugi dari masyarakat kepada PLN Rayon Kuala Tungkal. PLN Rayon Kuala Tungkal mengatakan bahwasanya kompensasi terhadap kerugian masyarakat harus memenuhi kriteria 4 kriteria (Banyaknya Padam, Lamanya Padam, Koreksi rekening/kWh dan Kesalahan meter) untuk dapat diganti rugi dimana hal tersebut berdasarkan pada sistem, sehingga diluar dari ketentuan tersebut tidak dapat diganti rugi/dikompensasi.
Kedua, Terkait tidak terpenuhinya ganti rugi masyarakat oleh PLN Rayon Kuala Tungkal maka disarankan kepada masyarakat untuk dapat mengajukan Class Action apabila diperlukan.
Ketiga, Bahwa PT. TJP menyatakan bahwa pembangunan pembangkit saat ini telah mencapai 99% dan DPRD bersama masyarakat dapat meninjau kelapangan terhadap progres pekerjaan tersebut dan untuk percobaan diperkirakan akan dilaksanakan paling lambat akhir bulan April 2018, apabila tidak selesai maka DPRD Tanjab Barat akan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Tanjab Barat untuk mengevaluasi perizinannya PT. TJP.
Keempat, Apabila sampai pada 30 April 2018 PT. TJP tidak memenuhi komitmen untuk mensuplai energi listrik ke PT. PLN, maka PT. PLN berkewajiban untuk mencari sumber energi dari pihak lain agar listrik dapat disalurkan dengan arus tegangan normal kemasyarakat.
Kelima, Bahwa pada dasarnya DPRD meminta kepada PLN untuk mencari penyelesaian atau solusi lain dengan tidak menggantungkan sumber energi PT.TJP atau PetroChina Internasional Jabung Ltd.
Keenam, Bahwa perwakilan SKK migas wilayah Sumbagsel menyatakan sumber gas yang berasal dari lapangan SB-WB (South Betara/West Betara). Pada prinsipnya siap dialirkan oleh PetroChina jika pembangkit PT. TJP sudah siap dengan alokasi sebesar 1,4 s/d 5 metric British thermal unit (MMbTU) berdasarkan alokasi dari Kementrian ESDM.
Ketujuh, Bahwa rapat memberikan saran kepada PLN dan Pemrov Jambi melalui Dinas ESDM untuk segera menganggarkan terkait rencana pembangunan jaringan listrik di 32 desa yang belum teraliri listrik (Kecamatan Seberang Kota, Kuala Betara dan Sebagian wilayah Kecamatan Senyerang).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, ST, MM dan turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Syafrizal Lubis, SH, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Ambo Angka, SH, Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Hamdani, SE, Sekda Tanjab Barat Drs. H. Ambok Tuo, MM, Para anggota DPRD Tanjab Barat, Asisten II Setda Tanjab Barat Ir. Hamdani, Asisten III Setda Tanjab Barat Jeter Simamora, S.Ap, Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat Iptu Dadang Saputra, Perwakilan SKK Migas wilayah Sumbagsel, Mohammad Agus, Direktur PT. Tanjung Jabung Power, Gatot. S. Prawiro, Kepala PLN Rayon Kuala Tungkal, Tasili beserta Staf, Kepala PLN Area Jambi, Reza Eka P.S beserta Staff, Perwakilan PetroChina International Jabung Ltd, Dirut BUMD JBS Holding Company, Kepala Bappeda Tanjab Barat, Drs. H. Firdaus Khatab, MM, Kepala BPPRD Tanjab Barat, Yon Heri, SP, ME, Perwakilan Dinas ESDM Jambi, perwakilan masyarakat dan perwakilan dari aliansi mahasiswa pemuda bersatu. (Ty*)