58.072 Baby Lobster Senilai 5,8 Milyar Digagalkan Sat Reskrim Polres Tanjab Timur
SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Satuan Reskrim Polres Tanjab Timur menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai 5,8 Milyar yang terdiri dari 10 box Styroform berisi baby lobster sebanyak 58.072 ekor yaitu 56.500 jenis pasir dan 1.572 jenis mutiara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan saat menggelar konferensi pers di lobby Mapolres Tanjab Timur, Sabtu (28/8/21).
Kapolres turut didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Perasetia, SIK, Kasat IK Iptu Sukman, SH, Kasubbag Humas Polres Tanjab Timur, BKIPM Jambi.
Disampaikan AKBP Andi M Ichsan bahwa, personil Sat Reskrim Polres Tanjab Timur 27 Agustus 2021 sekira Pukul 21.00 Wib melaksanakan patroli rutin dan tepatnya di Zona 5 Rantau Karya Kecamatan Geragai.
” Saat patroli, personil mencurigai 1 unit mobil Innova warna hitam dan dilakukan pengejaran sampai di Kelurahan Parit Culum II Kecamatan Sabak Barat ditemukan mobil dalam keadaan berhenti dengan mesin mobil mati serta sopir tidak ada,” ujar Kapolres.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil innova tersebut ditemukan 10 box Styroform yang diduga berisikan benih bening lobster.
” Kita lakukan pemeriksaan, ditemukan 10 box Styroform benih lobster, ” lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan, kita berkoordinasi dengan BKIPM Jambi untuk hasil penemuan puluhan ribu benih lobster tersebut, yang mana setelah dihitung, baby lobster sebanyak 58.072 ekor yang terdiri dari 56.500 jenis pasir dan 1.572 jenis mutiara.
” Untuk total penyelundupan benih lobster tersebut diperkirakan 5,8 Milyar,” tambahnya.
Saat ini barang bukti baby lobster telah diserahkan oleh Polres Tanjab Timur kepada BKIPM Jambi yang diperkirakan akan dilepas kembangbiakkan di laut Sumatra Barat atau di Berhala Kabupaten Tanjab Timur.
” Selanjutnya nanti akan dibebas liarkan oleh BKIPM Jambi dan akan kita saksikan pelepasan nya,” tutup Kapolres Tanjabtim AKBP Andi M Ichsan. (Syah)