Tim Macan Kota Baru bersama Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi Bekuk Pelaku Jambret
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pelaku jambret Ahmad Zikan (25) warga jalan KH Yusuf Helmi RT 003 Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi akhirnya dibekuk Tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi, Kamis (29/4/2021).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil menemukan keberadaan tersangka. Pada saat itu juga, tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, Macan Kota Baru dan Resmob Polda Jambi langsung menangkap tersangka.
“Tersangka ini berhasil ditangkap di dalam rumahnya yang beralamat di daerah tanjung pasir kecamatan Danau teluk, Kota Jambi,” ujarnya. Kamis (6/5/2021).
Pada saat penangkapan pihak kepolisian juga mengamankan dua unit motor untuk operasional tersangka menjambret yakni sepeda motor HONDA GTR 150, Warna Hitam Gelap tanpa nopol dan sepeda motor HONDA BEAT, Warna Hitam dengan nopol palsu B 2466 FJR serta 1 buah HELM merk MAZ warna Hitam.
Dover menjelaskan modus operandi tersangka menggunakan sepeda motor bersama rekannya melintas mencari korban yang menggunakan perhiasan seperti kalung emas. Pada saat berada di depan gudang Spring Bed Bigland jalan Lingkar Timur, Tanjung Lumut, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Minggu (15/11/2021) lalu tersangka bersama rekannya memepet korban yang sedang membawa motor dan menarik kalung emas dilehernya.
Sempat terjadi tarik menarik, korban berusaha mempertahankan kalung emas yang ditarik teman tersangka. Namun, karena tarikan terlalu kuat dan korban sedang mengendarai motor harus rela melepaskan kalung miliknya.
“Korban takut jatuh saat mempertahankan kalung emas dilehernya, sehingga berhasil diambil oleh tersangka,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut korban kegilangan kalung emas dengan berat 1,5 suku dengan harga sekitar Rp. 9 juta.
Ia menyampaikan dari hasil pengembangan tersangka Ahmad Zikwan tersebut tidak hanya sekali menjambret, namun sampai puluhan kali di berbagai wilayah Kota Jambi.
“Pengakuan tersangka telah menjambret kurang lebih sebanyak 25 TKP,” sebutnya.
Selain itu, ketiga rekan tersangka berinisial DN, HR dan TA menjadi buronan polisi dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menambahkan Tersangka Ahmad Zikwan Patut diduga telah melakukan perkara Pencurian Dengan Kekerasan dan atau Pencurian Dengan Pemberatan (Jambret) sebagaimana
dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tandasnya. (*)