Buron 9 Bulan, Koordinator Penyelundupan Benur Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi telah berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan sebagai kordinator penyelundupan Baby Lobster di Provinsi Jambi pada Bulan Mei tahun 2020 lalu.
Pelaku yang diamankan yakni YN (43) warga Tulang Bawang Provinsi Lampung dan pelaku telah menjadi DPO Tim Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi selama 9 bulan.
Kasubdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priyatmaja mengatakan bahwa pelaku merupakan kordinator pengiriman Baby Lobster ke Provinsi Jambi dan pelaku yang memerintahkan para sopir mobil untuk membawa Baby Lobster dari Lampung ke Jambi.
“Pelaku menyuruh kepada sopir mobil yang sudah di tahan terlebih dahulu dan di Vonis 4 tahun untuk membawa 70 Box Baby lobster ke TKP lama di kawasan Kebun Nanas Kabupaten Muaro Jambi” Ujar AKBP Yuyan Priyatmaja. Kamis (18/3).
Dan setelah Baby Lobster tiba di rumah penggepulan yang berada di kawasan Kebun Nanas Kabupaten Mauro Jambi dan Baby Lobster diinapkan selama 1 hari selanjutnya akan di kirim.
“Setelah dari rumah penggepulan Baby Lobster di bawa ke wilayah Tungkal ataupun Sabak dan di bawa ke Singapura untuk di kirim Vietnam” Jelasnya.
Lanjut AKBP Yuyan mengatakan bahwa bos dari YN tersebut yakni OJ dan sudah di tetapkan sebagai DPO. “OJ ini merupakan bos dari YN yang merupakan pemilik Baby Lobster” Tambahnya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 2 unit Handphone, 1 unit mobil, ATM beserta buku tabungab dan sejumlah bukti transaksi keuangan pengiriman Baby Lobster.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal Pasal UU 92 JO Pasal 26 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (*)