Perkosa Wanita Disabilitas, Pria Paruh Baya Diamankan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi

0

Perkosa Wanita Disabilitas, Pria Paruh Baya Diamankan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan berinisial MA (46) di kediamannya di Kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan mengatakan pelaku diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban wanita Disabilitas berinisial D (42).

“Korban sempat disetubuhi oleh tersangka didaerah Bertam disemak-semak,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Korban dengan tersangka sudah saling mengenal, dimana korban pekerjaan sebagai pengemis sedangkan pelaku pekerjaannya sebagai tukang ojek.

BACA JUGA :

AKBP Hasan mengungkapkan, kejadian bermula pada tanggal 7 maret 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB. Korban sedang menunggu ojek di depan Indomaret Kebun Handil, tiba tiba datang tersangka dan mengajak korban pergi keliling Kota Jambi dan sekira pukul 12.00 WIB korban dan pelaku tiba di TKP di daerah Bertam, Kabupaten Muarojambi.

“Sebelum dilakukan persetubuhan korban sempat ada paksaan, karena korban sempat berontak dan diseret sejauh kurang lebih 50 meter,” lanjutnya.

Setelah melakukan perbuatan kejinya pelaku lalu meninggalkan korban dilokasi kejadian.

Saat ini pihaknya akan berangkat ke Laboratorium Polri untuk mencari kejelasan.

“Visum sudah semuanya, rencana besok lusa akan tes DNA di Laboratorium Polri di Cipinang, untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban. Karena bekas spermanya berada di celana korban,” jelasnya.

Ditambahkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi bahwa pelaku juga sebagai residivis kasus pencabulan pada tahun 2013, dan di penjara selama 1,5 tahun.

“Tersangka juga pernah terlibat kasus sebelumnya yakni kasus cabul dibawah umur. Pada tahun 2013 lalu dan ditahan sekitar 1.5 tahun,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, ancaman penjara paling lama 12 tahun, tutup Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan. (Syah)

Comments
Loading...