80 Hektare Lahan Terbakar, Polisi Tetapkan 10 Orang sebagai Tersangka
80 Hektare Lahan Terbakar, Polisi Tetapkan 10 Orang sebagai Tersangka
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sepanjang Januari hingga 16 Agustus 2019, sedikitnya sudah ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ‘Pembakaran hutan dan lahan (Karhutla)’ oleh pihak Kepolisian. Hal itu berdasarkan data yang masuk ke meja kerja Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thein Thabero.
Untuk 10 tersangka itu diamankan oleh Polres setempat, di Polres Batanghari saat ini sudah ada 2 orang yang ditetapkan tersangka, Polres Tebo 3 orang, Polres Tanjab Barat 2 orang. Kemudian Polres Tanjab Timur 2 orang dan Polda Jambi 1 orang.
“Kalau jumlah lahan yang terbakar oleh ulah para tersangka ada 80 hektare, semua itu milik mereka,” kata Kombes Pol Thein Thabero, Jumat (16/8/19).
Atas penetapan tersebut, 3 diantaranya merupakan pengembangan dari laporan polisi, sedangkan 7 sisanya tertangkap basah saat melakukan pembakaran.
“Semua proses hukum akan dilakukan dimana mereka diamankan,” katanya
Ditanya soal sosialisasi yang kerap kali digaungkan oleh Pemerintah maupun TNI-Polri, tidak diindahkan oleh para tersangka, dan tetap nekat membuka lahan dengan cara dibakar.
“Sudah sering diingatkan, mereka saja yang bandel tidak mau dinasehati,” ujar Kombes Pol Thein Thabero
Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal pasal 108 tentang kehutanan, Undang undang RI nomor 41 tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya (Syah)