Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit

0

Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit

 

SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di dekat pondok kebun sawit punya korban Rt.07 Dusun Bulian Raya Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Ruslan (45) yang merupakan warga dusun BULIAN Raya Desa Sungai Rumbai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan menjelaskan pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo pada pukul 20.00 Wib di depan rumahnya.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, maka tim langsung menuju ke TKP dan berhasil kita tangkap tanpa adanya perlawanan,” ujarnya, Minggu (06/12/2025).

Untuk kronologis kejadian, Iptu R Nainggolan menyampaikan bahwa adanya laporan dari seorang bernama Ratna Dewi (38) yang merupakan seorang Bidan beralamat Desa Suo-suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo yang melaporkan telah kehilangan kendaraan bermotor miliknya ke Polres Tebo.

“Korban ini melapor bahwa telah kehilangan motor merk SUPRA X 125 warna hitam sekira pukul 15.00 wib di dekat pondok kebun sawit miliknya,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat memarkirkan motor di dekat pondok sawit, korban kemudian pergi dan saat kembali ke pondok sawit dan hendak pulang serta mau mengambil motor miliknya motor tersebut sudah tidak ada lagi dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang mana kita turut mengamankan barang bukti satu unit motor Supra X 125 warna hitam beserta STNK nya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tebo.

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Syah)

Comments
Loading...