Pemkab Tanjabtim Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2018 Kepada DPRD
Pemkab Tanjab Timur Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2018 Kepada DPRD.
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur sampaikan pengantar nota keuangan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jum’at (14/6/19).
Nota pengantar disampaikan oleh Wakil Bupati Robi Nahliansyah kepada Ketua DPRD Aris S. Com. dimelalui sidang paripurna dihadiri Forkompimda Tanjung Jabung Timur.
Di awal pengantar nota Wabup Robi terlebih dahulu menyampaikan atas nama Pemerintah mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1440 H dan permohonan maaf lahir bathin kepada seluruh masyarakat kepada seluruh masyarakat Tanjab Timur.
Robi menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2018 adalah merupakan wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada dewan perwakailan rakyat daerah Tanjab Timur. Sesuai amanat pasal 320 UU nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Serta peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Pendapatan dan realisasi sebesar 1.093.500.510.955,44 Target 1.083.172.878.144,06.
Sedangakan untuk belanja 995.626.962.401,60 dari anggaran belanja 1.062.463.211.063,47.
Transfer yang terdiri dari atas bagi hasil pajak dan pendapatan lainnya, yaitu dana desa dan bantuan lainya sebesar 137.840.067.468,00 dari anggaran 133.972.012.906,29.
Pembiayaan jumlah netto tahun 2018 sebesar 117.148.747.825,70 dari anggaran 117.148.825.970 terealisasi 100%.
Dari realisasi pendapatan, belanja, transper maupun pembiayaan selama setahun 2018 maka silpa sebesar 77.182.228.911,54 . Angka silpa tersebut merupakan jumlah surplus defisit ditambah pbiayaan neto.
Wabup Menjelaskan bahwa dari laporan perubahan saldo anggaran lebih, saldo anggaran lebih awal tahun, dikurangi pengunaan saldo anggaran lebih awal tahun, dikurangi penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerima pembiayaan tahun berjalan, ditambah dengan sisa lebih pembiayaan silpa tahun 2018. Maka saldo anggaran lebih sebesar 77.182.228.911,54.
Selanjutnya untuk operasional berdasarkan kegiatan adalah surplus/defisit sesuai dengan pendapat operasional yang dikurangi beban operasional dan di tambah dengan kegiatan non operasional berupa penjualan aset non lancar dan kegiatan non operasional lain. Maka surplus/defisit tahun 2018 sebesar 102.467.633.863,33 .
Sedangkan laporan perubahan ekuitas, merupakan ekuitas awal ditambah surplus suplus defisit operasional sebesar 1.927.548.956.975,39.
Sementara dari sisi neraca berdasarkan realisasi anggaran maupun reklasifikasi akun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang berlaku, bahwa nilai aset yang similiki oleh pemerintah kabupaten tanjabtim sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar 1.928.366.073,29.
Dalam kesempatan itu Pemkab Tanjabtim mengusulkan tiga ranperda yaitu pencabutan perda nomor 2 tahun 2014 tentang izin lokasi dan status enam kelurahan menjadi desa, juga dengan penyelenggaraan kabupaten layak anak. (Jumi)