Gubernur Fachrori Serahkan Ratusan SK CPNS Pemprov Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebanyak 217 SK CPNS Pemprov Jambi diserahkan kepada CPNS yang lulus seleksi, Penyerahan SK tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar, Selasa (26/3/19) di ruang pola Kantor Gubernur Jambi.
Dalam sambutannya, Gubernur Fachrori mengatakan bahwa CPNS ini tidak bisa mengajukan pindah tugas, miniminal dalam 10 tahun sejak pertama kali bertugas. Jika tetap mengajukan pindah, maka bisa dianggap mengundurkan diri. “Mereka tidak boleh pindah. Kalau sudah 10 tahun baru boleh,” katanya.
Dia pun menyebutkan seharusnya tak masalah jika ditempatkan di mana saja. Ia juga berharap CPNS tersebut memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
“Kedepan, kita harap PNS yang ada bisa melakukan yang terbaik untuk Jambi,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BKD Provinsi Jambi Husairi, menyebutkan untuk formasi yang terisi di Provinsi Jambi hanya 217 dari 235 formasi yang dibuka.
Ada 18 formasi yang kosong, karena tidak ada pelamar. Yakni 15 Dokter Spesialis, 1 Disabilitas, dan 2 Guru Multimedia.
Dijelaskan Husairi, untuk Surat Perintah Tugas (SPT) nantinya akan dimulai pada 1 April mendatang.
“Jadi mereka akan berdinas di tempat mereka melamar mulai 1 April, walaupun TMT (Terhitung Mulai Tanggal) mereka sebenarnya di 1 Maret,” katanya.
Ini berarti CPNS tersebut telah digaji sebanyak 80 persen saat berstatus CPNS saat TMT awal.
Selanjutnya, peserta CPNS yang lulus ini akan dipanggil pihak BPSDM untuk mengikuti pelatihan atau Diklat prajabatan selama tiga bulan. Yakni dengan skema satu bulan Diklat, kemudian satu bulan kembali masuk bekerja di kantor hingga penutupan.
“Pihak BPSDM kemarin juga sudah mengirim surat ke kami minta daftar nama-nama yang lulus ini, untuk dilaksanakan pelatihan dasar atau Diklat prajabatan,” jelasnya.
Husairi menambahkan, peserta yang mendapatkan SK CPNS ini masih berstatus calon pegawai (Capeg). Artinya yang bersangkutan masih bisa dievaluasi atau diberhentikan jika melakukan pelanggaran. Status Capeg ini akan berakhir setelah yang bersangkutan lulus mengikuti pendidikan. (Noval)