Kotak Suara Pemilu 2019 dari ‘Kardus’ Ramai Dibahas, Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Sarolangun

0

SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Belakangan ini masyarakat Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Sarolangun tampak diramaikan oleh bahasan tentang kotak suara untuk Pemilu 2019. Bahan kotak suara yang terbuat dari ‘kardus’ tersebut memancing kekhawatiran warga akan keamanan data di dalamnya. Tak hanya di Kabupaten Sarolangun, Provinsi jambi bahkan hampir di seluruh wilayah Indonesia hal itu juga turut dibahas.

Bukan hanya soal keamanan, segi anggaran juga tak lepas dari tanda tanya netizen. Disebut-sebut bahan ‘kardus’ itu bisa menimbulkan adanya kecurangan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri S.Pd.i memberikan penjelasan, menurutnya bahwa dalam menentukan bahan kotak suara tersebut bermula dari Pasal 341 ayat (1) huruf UU no.17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan bahwa kotak suara harus bersifat transparan. Maka KPU pun mengusulkan penggunaan bahan duplex atau karton kedap air serta transparan 1 sisi.

Jadi, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi melalui persetujuan pemerintah dan DPR lewat forum RDP (Rapat Dengar Pendapat). Dan setelah itu akhirnya Kemenkumham mengesahkan (Peraturan PKPU) no.15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tanggal 24/4/2018.

Lebih lanjut Muhammad Fakhri mengatakan bahwa kotak suara jenis ini bukan pertama kali digunakan. Bahan ‘kardus’ yang digunkan merupakan bahan duplex atau karton kedap air dan pernah juga digunakan pada pemilu lima tahun lalu.

BACA JUGA :

“KPU sudah gunakan karton kedap air lima tahun lalu akan tetapi masih sebagian,” ujar M.Fakhri S.Pd.i.

Penggunaan bahan duplex atau karton kedap air serta transparan satu sisi ini telah memenuhi syarat. Bahan duplex atau karton kedap air ini sangat berbeda dengan kardus mie instan ataupun air kemasan.

“Untuk digunakan sebagai logistik pemilu, duplex ini sudah memenuhi syarat, dan duplex ini sangat berbeda dengan kardus mie atau air kemasan.

Penggunaan bahan ‘kardus’ ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018. Jenis ‘kardus’ dipilih, selain karena memenuhi syarat, lantaran harga yang lebih murah dan mudah untuk di daur ulang.

“Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematannya, dan mudah untuk di daur ulang,” terangnya.

Berikut bunyi Pasal di PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum :

Pasal 7

(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.

(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.

3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.

(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.

(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (Ridho)

Comments
Loading...