Arif Hamdani : Aplikasi SPSE Versi 4.3 Merupakan Pengganti Aplikasi Sebelumnya
SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, sekaligus Sosialisasi peluncuran Aplikasi SPSE V 4.3. Acara sosialisasi tersebut digelar di aula Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Sarolangun, Kamis, (13/12/18).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Pokja dan dihadiri juga oleh pihak LPSE Kominfo Provinsi Jambi sebagai narasumber.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money, serta mudah dikontrol dan diawasi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melalui Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Arif Hamdani, mengatakan bahwa Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3 merupakan pengganti dari Aplikasi SPSE Versi 3.6 dan Versi 4.2.
Dalam kesempatan ini juga, Arief Hamdani mengatakan bahwasanya Aplikasi SPSE Versi 4.3 yang dipakai sekarang ini lebih mudah, cepat dan transparan. Sangat berbeda dengan Aplikasi Versi 3.6 dan Versi 4.2.
“Aplikasi SPSE Versi 4.3 yang akan dipakai ini lebih mudah, cepat dan juga transparan. Kalo versi lama masih memakai dokumen, tetapi sekarang sudah tidak lagi.” ujarnya.
Arief Hamdani juga mengungkapkan bahwa untuk sekarang, Aplikasi SPSE tersebut masih belum di update, karena masih menunggu jadwal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Walaupun demikian, update Aplikasi SPSE akan terselesaikan pada akhir Desember.
“Untuk sekarang, kita masih memakai versi yang lama, masih menunggu LKPP, insyaallah semua selesai pada bulan ini,” ujarnya.
Diakhir wawancara, Arif Hamdani juga berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, guna memahami peran dan tanggung jawab sesuai yang telah diamanatkan.
“Karena waktu yang singkat, kami harap peserta bisa mengikuti sosialisasi ini dengan baik, minimal PPK bisa memahami peran dan tanggung jawabnya.” tandasnya. (Ridho)