Selama 2018, Total Ada 88 Anggota DPRD se-Indonesia Jadi Tersangka Korupsi
SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – KPK menetapkan 88 orang anggota DPRD dari berbagai daerah di Indonesia sebagai tersangka kasus korupsi selama tahun 2018. Para anggota DPRD itu berasal dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dari 88 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu, ada yang berasal dari operasi tangkap tangan maupun pengembangan kasus lama. Selain itu, ada pula penetapan tersangka secara massal.
Untuk kasus tersangka korupsi yang ditetapkan secara massal terjadi pada kasus dugaan korupsi oleh anggota DPRD Kota Malang dan Provinsi Sumut. Untuk kasus DPRD Kota Malang, total ada 40 tersangka yang dijerat KPK selama 2018.
Sementara untuk Sumut ada 38 tersangka yang ditetapkan. Kemudian, ada 2 tersangka dari DPRD Lampung Tengah, 1 orang Anggota DPRD Lampung, 1 Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 dan 2 anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.
Terbaru, KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka kasus dugaan suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit. Keempat orang itu ialah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.
Berikut daftar 88 anggota DPRD yang menjadi tersangka selama 2018 :
Sumber : Detik.com