KPU Tanjab Barat Umumkan 392 DCT Anggota DPRD Dalam Pemilu 2019

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan sebanyak 392 caleg masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang akan bertarung di Pemilu Legislatif pada 17 April 2019 mendatang. Penetapan tersebut telah disahkan pada rapat pleno tertutup penetapan Daftar Calon Tetap KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (20/9/18) Sore.

KLIK DISINI, PENGUMUMAN KPU TENTANG DCT ANGGOTA DPRD TANJAB BARAT

Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat, Hairuddin, S.Sos mengatakan, berdasarkan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota, Berita Acara masing-masing Partai Politik Model BA HP Perbaikan DPRD Kabupaten dan Lampirannya dan Berita Acara BA HP DPRD Kabupaten Pasca DCS tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Pasca DCS Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Demokrat dan Berkarya, serta Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor : 110/PL.014-BA/03/1506/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

KLIK DISINI, PENGUMUMAN KPU TENTANG DCT ANGGOTA DPRD TANJAB BARAT

Maka dari itu kami Umumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

BACA JUGA :

“Untuk jumlah keseluruhan 392 orang itu terdiri dari caleg laki-laki 237 orang dan caleg perempuan 155 orang. Sementara untuk persentase keterwakilan caleg perempuan 30 persen telah memenuhi keterwakilan perempuan,” ujar Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin

KLIK DISINI, PENGUMUMAN KPU TENTANG DCT ANGGOTA DPRD TANJAB BARAT

Diakui Hairuddin, pengumuman DCT ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut di media massa, media online maupun website KPU dari tanggal 21 September hingga sampai tanggal 23 September mendatang.

“Jadi, silahkan kepada masing-masing caleg untuk bisa melihat namanya masuk DCT di media massa, media online maupun website KPU,” tuturnya.

KLIK DISINI, PENGUMUMAN KPU TENTANG DCT ANGGOTA DPRD TANJAB BARAT

Pengumuman DCT menurutnya sebagai satu diantara tahapan yang dilaksanakan KPU dalam melaksanakan proses Pemilu Legislatif (Pileg).

“Setelah penetapan DCT, maka caleg dibolehkan untuk melakukan kampanye namun tetap sesuai dengan aturan dan koridor yang ditetapkan KPU,” tutup Hairuddin, S.Sos (ty*)

KLIK DISINI, PENGUMUMAN KPU TENTANG DCT ANGGOTA DPRD TANJAB BARAT

Comments
Loading...