SERAMBIJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Dalam upaya meningkatkan Profesionalitas Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Daerah telah menetapkan program pendidikan dan pelatihan (Diklat) dasar serta uji kompetensi bagi Satuan Polisi Pamong Praja di Aula Diklat BKP-SDM Tanjab Barat, Rabu (25/4/2018).
Wakil Bupati Tanjab Barat Drs. H. Amir Sakib dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan uji kompetensi ini diselenggarakan seiring dengan arah kebijakan Pemerintah dalam pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis kompetensi sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Pengembangan kompetensi personil Satuan Polisi Pamong Praja secara langsung diintegrasikan dengan pengembangan karier melalui jabatan fungsional Polisi Pamong Praja, sehingga pemerintah melalui peraturan menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 4 tahun 2014 menetapkan jabatan fungsional polisi Pamong Praja dan angka kreditnya,” ujar Wabup
Sambung Wabup, dengan demikian pengaturan untuk menduduki jabatan fungsional Polisi Pamong Praja disetarakan dengan jabatan fungsional lain yang telah ada sebelumnya untuk mendapatkan proses pemberian sertifikat standar kompetensi kerja yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan keahlian serta sikap perilaku yang diperlukan untuk melaksanakn tugas dan syarat jabatan secara profesional dibidang urusan pemerintahan. “Semoga semua peserta yang mengikuti uji kompetensi mendapat predikat kelulusan yang memuaskan,” Pungkas Wabup
Sementara, Kepala BKP-SDM Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih dalam sambutannya mengatakan, peserta uji kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjab Barat sebanyak 23 orang terdiri dari 8 orang tingkat ahli dan 15 orang tingkat terampil yang dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 25 s/d 26 april 2018 di aula Diklat BKP-SDM Tanjab Barat, dengan narasumber dari BP-SDM Kemendagri dan BP-SDM Provinsi Jambi.
Lanjut Encep, tujuan diadakannya kegiatan uji Kompetensi Satpol PP ini diantaranya untuk memenuhi syarat untuk pengangkatan dalam jabatan Satpol PP melalui inpassing atau penyesuaian dalam jabatan, meningkatkan kualitas kompetensi Satpol PP, menegakkan standar dan etika profesi Satpol PP dan menegakkan akuntabilitas profesional Satpol PP,” pungkas Kepala BKP-SDM Tanjab Barat. (ty*)