Serambijambi.com , Kuala Tungkal – Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjab Barat melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tersangka tindak pidana Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Kamis (5/4/18)
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto, SH, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan kedua tersangka masing-masing bernama MR dan WY.
“Untuk tersangka MR sendiri diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 18/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 15 Februari 2018 tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Juncto pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Juncto Pasal 362 KUHPidana.
Sedangkan untuk tersangka WY diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 15/II/2018/ RES TJB BRT/ SPKT, tanggal 09 Februari 2018 tentang tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
Lanjut Pandit, berkas perkara mereka sekarang sudah tahap dua, barang bukti dan tersangka telah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, agar segera bisa disidangkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Pandit Wasianto, SH, S.IK (ty*)